PERMOHONAN INFORMASI GRATIS !

Kecuali ada biaya penggandaan dokumen yang dibebankan pada pemohon informasi

Syarat-syarat:

  1. Mengisi Formulir Permohonan Informasi
  2. Menyerahkan Fotocopy Identitas
  • KTP untuk pemohon perorangan
  • Akta Pengesahan Pendirian atau SK terdaftar di Kemendagri untuk pemohon organisasi / lembaga.

Waktu Pelayanan:

10 hari kerja +7 hari kerja dihitung sejak masuknya formulir permohonan informasi

Skip to content