Hak dan Kewajiban Pasien berdasarkan ketentuan Pasal 276 dan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
HAK PASIEN (PASAL 276)
- Mendapatkan informasi mengenai Kesehatan dirinya;
- Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya;
- Mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu;
- Menolak atau menyetqiui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau Wabah;
- Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis;
- Meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain; dan
- Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
KEWAJIBAN PASIEN (PASAL 277)
- Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
- Mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
- Mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Post Views: 63