Hak dan Kewajiban Pasien berdasarkan ketentuan Pasal 276 dan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

HAK PASIEN (PASAL 276)

  1. Mendapatkan informasi mengenai Kesehatan dirinya;
  2. Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya;
  3. Mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu;
  4. Menolak atau menyetqiui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau Wabah;
  5. Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis;
  6. Meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain; dan
  7. Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

KEWAJIBAN PASIEN (PASAL 277)

  1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
  2. Mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
  3. Mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
  4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Skip to content