MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH R.A. KARTINI KABUPATEN JEPARA

PPID Pelaksana Rumah Sakit Umum Daerah R.A. Kartini berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk :
  1. Memberikan infomasi yang cepat dan tepat waktu;
  2. Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik yang diperlukan;
  3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;
  4. Menyediakan data informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
  5. Menjamin penggunaan seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku;
  6. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
  7. Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan baik secara langsung maupun melalui media lain;
  8. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID Pelaksana RSUD R.A. Kartini Kabupaten Jepara)

SK Maklumat Pelayanan Informasi Publik

Powered By EmbedPress

Skip to content