MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH R.A. KARTINI KABUPATEN JEPARA
PPID Pelaksana Rumah Sakit Umum Daerah R.A. Kartini berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk :
(PPID Pelaksana RSUD R.A. Kartini Kabupaten Jepara)
- Memberikan infomasi yang cepat dan tepat waktu;
- Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik yang diperlukan;
- Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;
- Menyediakan data informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
- Menjamin penggunaan seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku;
- Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
- Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan baik secara langsung maupun melalui media lain;
- Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani.
(PPID Pelaksana RSUD R.A. Kartini Kabupaten Jepara)

SK Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Powered By EmbedPress
Post Views: 273