Profil RSUD R.A. Kartini Jepara
Rumah Sakit Umum Daerah R.A. Kartini Kabupaten Jepara adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara berdasarkan Peraturan Bupati nomor 62 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat Daerah Kabupaten Jepara.
RSUD R.A. Kartini Kabupaten Jepara adalah Rumah Sakit Umum Daerah tipe B Pendidikan Satelit untuk Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sultan Agung Semarang yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/436/2019, sedangkan untuk izin operasional RSUD R.A. Kartini Kabupaten Jepara (perpanjangan) berdasarkan atas Persetujuan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Nomor 445/5473/2023. Kedudukan, Susunan Organisasi dan tugas pokok RSUD R.A. Kartini Kabupaten Jepara ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara dan Peraturan Bupati Jepara Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja RSUD R.A. Kartini Kabupaten Jepara yang mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripuma.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, rumah sakit menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;
- pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripuma tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis;
- penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan; dan
- penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan
Rumah sakit adalah suatu institusi pelayanan kesehatan yang kompleks, padat pakar, padat modal, dan padat teknologi. Kompleksitas ini muncul Karena pelayanan di rumah sakit menyangkut berbagai fungsi, antara lain pelayanan, pendidikan dan penelitian, serta mencakup berbagai tingkatan maupun jenis disiplin pelayanan. Agar rumah sakit mampu melaksanakan fungsi yang demikian kompleks, rumah sakit harus memiliki perangkat penunjang sumber daya manusia yang profesional baik di bidang teknis medis, pemenuhan sarana dan prasarana maupun administrasi kesehatan. RSUD R.A. Kartini dalam rangka memenuhi sumber daya kesehatan, pemenuhan sarana dan prasarana maupun administrasi kesehatan di berbagai bidang secara menyeluruh menyesuaikan dengan standar Permenkes nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit.
RSUD R.A. Kartini Kabupaten Jepara saat ini berdiri diatas lahan seluas 32.000 m2 adalah merupakan Rumah Sakit Tipe B pendidikan yang didukung oleh 960 Pegawai dengan Jumlah tempat tidur sebanyak 378 TT.
Pada Tahun 2022 RSUD R.A. Kartini Kabupaten Jepara telah lulus Akreditasi Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARSDHP) dengah predikat LULUS PARIPURNA.
Instalasi di RSUD R.A. Kartini Kabupaten Jepara sebagai berikut:
- Instalasi Rawat Jalan
- Instalasi Rawat Inap
- Instalasi Gawat Darurat
- Instalasi Perawatan Intensif/ICU (Intensive Care Unit)
- ICCU
- Instalasi PICU/NICU (Paediatric Intensive Care Unit/Neonate Intensive Care Unit)
- Instalasi Bedah Sentral (IBS)
- Instalasi Hemodialisa
- Instalasi LaboratoriumÂ
- Instalasi Farmasi
- InstalasiRadiologi
- Instalasi Gizi
- Instalasi Rehabilitasi Medik
- Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit (IPSRS)
- Instalasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Instalasi rekam Medis
- Instalasi Central Sterilization Supply Departement (CSSD) dan Laundry
- Instalasi Pemulasaraan Jenazah
- Instalasi Pendidikan Pelatihan (DIKLAT)
- Instalasi Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit (IKLRS)
- Instalasi Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS)
- Instalasi Elektromedik