TUGAS DAN KEWENANGAN PPID
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan dokumen informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu/Pelaksana atau Petugas Pelayanan Informasi Publik
- Melakukan pembinaan/pengawasan/evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu/Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi
- Melakukan verifikasi dokumen informasi publik berdasarkan SOP disertai bukti kegiatan :
- Bukti kegiatan Pelaksanaan Penyusunan Daftar Informasi Publik
- Bukti kegiatan Pelaksanaan Pelayanan Permohonan Informasi Publik
- Bukti kegiatan Pelaksanaan Uji Konsekuensi Informasi Publik
- Bukti kegiatan Pelaksanaan Penanganan Keberatan Informasi Publik
- Bukti kegiatan Pelaksanaan Fasilitasi Sengketa Informasi Publik
- Pemahaman Substansi :
- Menyediakan buku atau daftar permohonan informasi publik yang sekurang-kurangnya memuat nama pemohon, alamat pemohon, informasi yang diminta, dan alasan penolakan bilamana permohonan informasi ditolak.
- Menyediakan dokumen jawaban PPID atas penolakan permohonan informasi
- Menyediakan dokumen serah terima pemberian informasi hasil kesepakatan mediasi
- Menyediakan dokumen pemberitahuan kepada pemohon informasi disertai alasan dalam hal PPID membutuhkan waktu perpanjangan pemberian informasi
- Menyediakan dokumen jawaban PPID terhadap permohonan informasi yang diterima
- Kecepatan Layanan akses Informasi dalam LLID
- Pelaksanaan Hasil Putusan Sengketa Informasi Publik
Post Views: 65