Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Jepara Tanggal 5 Januari 2024 maka RSUD R.A. Kartini Kabupaten Jepara sebagai Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Jepara wajib mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Berkaitan dengan hal tersebut maka disampaikan bahwa tarif layanan RSUD R.A Kartini Kabupaten Jepara mengalami perubahan yang diberlakukan mulai tanggal 1 Maret 2024.

Skip to content