PENGUMUMAN

Berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK. 01.07/14404/2020 Tanggal 30 September.2020″ bahwa pencantuman nilai cycle threshold dalam pemeriksaan real time RT-PCR covid-19 tidak direkomendasikan karena berdasarkan guideline(pedoman) WHO yang menyatakan diperlukan kehati-hatian dalam menginteprestasikan nilai CT .

Categories: Pengumuman

Skip to content