Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan RSUD RA. Kartini Kabupaten Jepara, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya RSUD RA. Kartini Kabupaten Jepara jika terjadi dugaan pelanggaran.
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik masyarakat dapat mengadukan melalui cara sebagai berikut:
Jika terjadi dugaan pelanggaran Anda dapat melakukan pengaduan melalui:
Beranda Website PPID Pembantu RSUD RA. Kartini Kabupaten Jepara (pada menu Pengajuan Keberatan Online)
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email resmi RSUD RA. Kartini Kabupaten Jepara
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui twitter
Masyarakat dapat melakukan pengaduan ke Tim Pengelola Pengaduan RSUD RA. Kartini Kabupaten Jepara melalui SMS atau WA di Nomor: +62 821 3779 1415
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui facebook
Masyarakat dapat melakukan pengaduan Langsung melalui:
-
AGUS CARDA, SKM.,MM (HP: +62 811-2991-127)
-
EDY MULYANTO, SKM., MM. (HP: +62 852 2524 5810)
-
HUMAS RSUD RA. KARTINI (HP: +62 821 3779 1415)