TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- Rumah Sakit Umum Daerah R.A. Kartini Kabupaten Jepara mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
- Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satua), Rumah Sakit Umum Daerah R.A. Kartini Kabupaten Jepara menyelenggarakan fungsi:
- Menyelenggarakan pelayanan medis;
- Menyelenggarakan pelayanan penunjang medis dan non medis;
- Menyelenggarakan pelayanan dan asuhan keperawatan;
- Menyelenggarakan pelayanan rujukan;
- Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan;
- Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan;
- Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan.
Post Views: 210