TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  1. Rumah Sakit Umum Daerah R.A. Kartini Kabupaten Jepara mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satua), Rumah Sakit Umum Daerah R.A. Kartini Kabupaten Jepara menyelenggarakan fungsi:
    • Menyelenggarakan pelayanan medis;
    • Menyelenggarakan pelayanan penunjang medis dan non medis;
    • Menyelenggarakan pelayanan dan asuhan keperawatan;
    • Menyelenggarakan pelayanan rujukan;
    • Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan;
    • Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan;
    • Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan.

 

Skip to content